SUMBAWA, Kliksumbawa.com (14 Mei 2026)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan sukses menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Operasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa (12/05/2026) hingga Rabu (13/05/2026), menyasar wilayah Kecamatan Lenangguar dan Kecamatan Lunyuk.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 terkait SATGAS Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal. Operasi dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas, Mukhtamarwan, S.Pt, selaku koordinator lapangan, di bawah penanggung jawab Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos.
Tim gabungan berkekuatan 19 personel ini terdiri dari 10 anggota Satpol PP Sumbawa, 4 petugas Bea dan Cukai Sumbawa, 2 personel Kodim 1607 Sumbawa, 2 personel Polres Sumbawa, serta 1 perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Petugas bergerak berdasarkan data intelijen dan pengumpulan informasi yang telah dilakukan sebelumnya terhadap toko dan kios target.
Dari hasil penyisiran di dua kecamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 587 bungkus rokok dan 66 bungkus Tembakau Iris (TIS) ilegal tanpa pita cukai. Jika dikalkulasikan, total temuan mencapai 11.620 batang rokok (terdiri dari 11.440 batang isi 20 dan 180 batang isi 12) serta 1.040 gram tembakau iris.
Merek rokok ilegal yang paling banyak disita antara lain Premium Bold (229 bungkus) dan Martil (104 bungkus). Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan merek lain seperti Humer, Marbol, Jimbun, hingga tembakau merek Maik Meres dan Kijang Rinjani. Dalam operasi ini, tim gabungan juga menemukan satu rumah warga yang diduga kuat menjadi tempat memproduksi rokok ilegal.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Secara keseluruhan, operasi penertiban berjalan dengan aman dan lancar.
Di sisi lain, masyarakat setempat merespons positif kegiatan ini dan berharap pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai bahaya dan aturan hukum peredaran rokok ilegal. (KS)













