SUMBAWA, Kliksumbawa.com (2 Juni 2026)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi II dan Komisi III di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P. guna membahas penggunaan infrastruktur jalan di Desa Lebin oleh PT INTAM.
Pertemuan intensif ini dihadiri oleh jajaran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sumbawa, Camat Ropang, Kepala Desa Lebin, manajemen PT INTAM, serta Aliansi LSM Menggugat.
Dalam forum tersebut, berbagai elemen masyarakat dan instansi teknis menyampaikan pandangan kritis mengenai aspek perizinan, dampak lingkungan, serta keadilan ekonomi dari operasional perusahaan.
I Nyoman Wisma menegaskan bahwa setiap aktivitas investasi di daerah wajib menempatkan hak-hak masyarakat sebagai prioritas.
“Kami menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan total terhadap regulasi yang berlaku. Hubungan kerja sama antara dunia usaha dan wilayah setempat harus berjalan secara adil, serta tidak merugikan fasilitas umum yang digunakan masyarakat sehari-hari,” tegas Nyoman Wisma seusai memimpin jalannya rapat.
Dalam dinamika pembahasan, pemanfaatan fasilitas jalan desa oleh armada perusahaan menjadi sorotan utama. Lintas komisi mendesak adanya penguatan koordinasi lintas sektor agar aktivitas logistik investasi tidak merusak infrastruktur publik dan tetap membawa manfaat nyata bagi ekonomi warga Desa Lebin.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen mengawal lahirnya solusi yang konstruktif dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan. (KS)
