Luruskan Isu Keliru, Bupati Sumbawa: Tanam Jagung di Lahan Pribadi Bebas, Larangan Hanya di Kawasan Hutan

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (12 Juni 2026) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa meluruskan anggapan keliru di tengah masyarakat terkait larangan menanam jagung. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas menanam jagung di lahan milik pribadi tetap diperbolehkan dan didukung penuh.

Larangan yang diatur dalam SE tersebut hanya berlaku untuk penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah tegas ini diambil menurut Bupati Sumbawa Ir. Syarifuddin Jarot untuk mencegah pembukaan lahan yang merusak hutan, menjaga sumber mata air, mengurangi risiko banjir dan longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dasar, keselamatan Masyarakat, serta memastikan aktivitas pertanian berjalan secara legal dan berkelanjutan.

“Sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan terus didukung, namun harus dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini justru melindungi Petani agar tidak melanggar aturan, kepentingan jangka panjang Masyarakat, Hutan yang terjaga, sumber mata air tetap tersedia, lahan pertanian lebih produktif, risiko bencana berkurang, dan pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.

“Pemerintah tidak melarang menanam jagung, tetapi tanamlah di tempat yang sesuai, dilahan milik Pribadi. Kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan seluruh masyarakat Sumbawa,” pesan bupati. (KS)

Exit mobile version