SUMBAWA,Kliksumbawa.com (30 Juni 2026)- Masyarakat Kabupaten Sumbawa belakangan ini diresahkan oleh kelangkaan gas LPG baik ukuran bersubsidi 3 kg maupun non-subsidi 5 kg dan 12 kg. Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., memberikan penjelasan mendalam terkait akar permasalahan saat ditemui disela kegiatannya, Senin, (29/6/2026)
Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, menyampaikan kelangkaan Gas LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya jumlah pemakai gas lebih banyak dari kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat, petani dan nelayan yang menggunakan gas LPG 3 Kg untuk kegiatan usahanya, serta masih terdapat oknum pangkalan gas yang menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer, rumah makan besar, atau kepada pihak yang tidak seharusnya.
Ia melanjutkan, Pada 2025, Pemkab Sumbawa mendapat kuota sebanyak 3.865.333 tabung, dengan kebutuhan sejumlah 5.632.236 tabung. Hal ini menunjukkan adanya selisih antara kebutuhan dan kuota sejumlah 1.766.903 tabung. Sedangkan pada 2026 ini juga terjadi penurunan kuota sekitar 200 ribu tabung dari kuota pada tahun 2025.
Lebih lanjut, Kabag Ekonomi menambahkan, yang dimaksud pihak yang berhak menggunakan LPG 3 Kg ini, Berdasarkan peraturannya yakni, Rumah Tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Di Sumbawa saat ini hanya rumah tangga dan usaha mikro, yang dimaksud rumah tangga ini tidak dijabarkan, sehingga ketika orang mengatasnamakan keluarga membeli gas 3kg tidak boleh dilarang. Pemda hanya dapat menghimbau melalui surat edaran Bupati menghimbau ASN, pegawai BUMN, dan BUMD untuk tidak menggunakan Gas 3kg, tetapi bukan perintah larangan, karena itu dapat melanggar peraturan yang ada.Sedangkan untuk usaha bidang pertanian dan nelayan masih dalam kategori tidak berhak,” Jelasnya.
Sementara itu, terkait alur pendistribusian LPG 3 kg ini, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa Kementerian SDM langsung memberikan kuasa kepada Pertamina, kemudian Pertamina memilih masing-masing agen di daerah, agen turunkan ke pangkalan, pangkalan baru ke masyarakat.
“Jadi hak penuh ada di sana”, ungkapnya.
Sementara itu untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pengaturannya juga berada di Pemerintah Provinsi.
“Oleh karena itu, dalam hal Gas LPG 3 Kg ini, pemerintah Kabupaten hanya berada pada pengawasan saja, untuk memastikan Gas LPG berada di masyarakat dengan harga yang tidak melebih HET dan sampai pada sasaran yang berhak,” lanjutnya.
Kabag Ekonomi mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengawasi harga dan pendistribusian Gas ini. Jika ada yang menjual gas 3kg di atas harga HET atau menjual kepada bukan penerima ataupun melakukan kecurangan-kecurangan lain untuk segera dilaporkan, apapun kendala di lapangan bisa dilaporkan ke Camat, karena semua camat termasuk dalam anggota tim satgas LPG.
“Apabila lihat kecurangan tegur, kalo tidak mampu tegur, foto dan laporkan”. Ajaknya.
Untuk melaporkan kecurangan-kecurangan terkait dengan distribusi gas Elpiji bersubsidi, masyarakat dapat langsung menggunakan layanan Lapor Gas! di kontak resmi, 081337577972. Atau bisa langsung menghubungi camat di Kecamatan masing-masing selaku anggota Satgas Gas. Laporan ini harus disertakan dengan bukti berupa foto atau video.(KS)













