SUMBAWA, Kliksumbawa.com (11 Juli 2026) — Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menggelar operasi gabungan berskala besar pada Jumat malam (10/7/2026). Operasi terpadu yang melibatkan belasan instansi vertikal dan daerah ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tempat hiburan malam.
Dasar hukum pelaksanaan operasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP, serta regulasi lokal Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Sumbawa Abdul Haris melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, Mukhtamarwan, S.Pt., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata penegakan hukum daerah demi meminimalisir potensi gangguan penyakit masyarakat (pekat).
”Sesuai instruksi pimpinan, malam ini kami bergerak bersama tim lintas instansi dari TNI-Polri dan jajaran OPD teknis. Fokus kami bukan sekadar melakukan penindakan hukum, melainkan juga pencegahan (preventif) guna memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujar Mukhtamarwan saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Hasil Penyisiran dan Penyitaan Botol Miras
Bergerak mulai pukul 19.00 WITA dari Kantor Satpol PP selaku titik start koordinasi, tim gabungan langsung menyisir beberapa lokasi target. Di sasaran pertama, yakni Jalan Baru, Kelurahan Uma Sima, petugas mendatangi sebuah lokasi yang diduga kuat menjual minuman keras. Dari hasil penggeledahan mendalam, tim berhasil mengamankan sedikitnya 22 botol minuman keras jenis Arak Bali dengan merek “Ingkar Janji” ukuran 500 ml.
Penyisiran kemudian dilanjutkan menuju wilayah depan Terminal Brang Bara. Meski sempat melakukan pemeriksaan mendetail pada sebuah kios yang dicurigai, petugas tidak menemukan adanya barang bukti minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pergerakan tim lalu bergeser ke wilayah Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Di lokasi ketiga ini, petugas kembali mengamankan 2 botol minuman beralkohol tradisional jenis Arak merek “Mesari” ukuran 600 ml.
Tak berhenti di situ, pada lokasi penyisiran terakhir di kawasan hiburan malam tim juga berhasil menyita total 15 botol minuman beralkohol golongan A dan B. Rinciannya meliputi 11 botol Bir merek Bintang kapasitas 600 ml (8 botol utuh dan 3 botol sisa konsumsi) serta 4 botol Bir merek Guinness kapasitas 325 ml (2 botol utuh dan 2 botol sisa konsumsi).
Langkah Preventif: Tes Urine dan Screening Kesehatan
Selain fokus pada penindakan peredaran minuman keras ilegal, operasi gabungan ini juga mengedepankan langkah preventif saat menyambangi sejumlah kafe dan ruangan karaoke di kawasan Sampar Maras, Batu Gong. Di lokasi ini, tim lintas instansi memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada para pemilik usaha dan pekerja agar berkomitmen menjaga ketertiban umum.
Guna memastikan lingkungan hiburan malam bersih dari penyalahgunaan zat terlarang dan penyakit menular, dilakukan pula tindakan medis dan hukum di tempat. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa menggelar tes urine secara acak kepada para pekerja hiburan. Dari hasil pengujian menyeluruh, seluruh sampel dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba maupun zat psikotropika lainnya.
Bersamaan dengan itu, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa juga melaksanakan screening kesehatan guna mendeteksi indikasi penyakit menular seksual, khususnya HIV/AIDS, bagi para pekerja kafe. Berdasarkan laporan resmi, hasil pengujian cepat (rapid test) tersebut seluruhnya menunjukkan hasil negatif.
”Alhamdulillah, dari hasil tes urine acak oleh rekan-rekan BNNK serta screening kesehatan dari Dinas Kesehatan untuk mendeteksi penyakit menular seksual (HIV/AIDS) terhadap para pekerja hiburan, semuanya menunjukkan hasil negatif. Ini kabar baik, namun pembinaan dan imbauan tegas agar pengelola terus menjaga kamtibmas akan terus kami jalankan,” tambah Mukhtamarwan merincikan hasil pengujian kesehatan di Sampar Maras.
Keberhasilan operasi ini didukung penuh oleh personel gabungan dari unsur TNI-Polri yang terdiri atas Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, dan Subdenpom Sumbawa. Selain itu, jajaran dinas teknis Pemkab Sumbawa turut diterjunkan aktif, antara lain BNNK, Binda, DPMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas KUKM-INDAG, serta Dinas Sosial.
Seluruh barang bukti berupa puluhan botol minuman keras tradisional maupun pabrikan kini telah diangkut dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa untuk dilakukan proses hukum dan pemusnahan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Secara umum, operasi yang berakhir menjelang tengah malam ini dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali. (KS)
