Sumbawa Siap Jadi Pilot Project Penyaluran Gaji PPPK Lewat BPR NTB

SUMBAWA,Kliksumbawa.com (21 Juli 2026) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama PT BPR NTB (Perseroda) menjajaki kerja sama strategis terkait penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Rencana ini mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dengan jajaran pimpinan PT BPR NTB Perseroda di Aula Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (21/7/2026).

Selain pengelolaan penggajian PPPK, usulan kerja sama ini mencakup pembiayaan kredit PPPK dan perangkat desa, layanan transaksi dana desa, hingga program edukasi literasi keuangan desa.

Proyek Percontohan di NTB

Direktur PT BPR NTB Perseroda, Faisal, S.E., mengungkapkan bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan pemegang saham terbesar kedua di PT BPR NTB dengan porsi kepemilikan sebesar 14,85 persen.

Oleh karena itu, skema penyaluran gaji PPPK melalui BPR NTB dirancang untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi kabupaten/kota lain di Provinsi NTB.

“Meningkatnya jumlah PPPK di Sumbawa membutuhkan sistem pembayaran gaji yang efektif, aman, dan terintegrasi. Selain itu, pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) juga memerlukan sistem transaksi yang transparan serta akuntabel,” ujar Faisal.

Mendorong Perekonomian dan UMKM Daerah

Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori, menyambut positif rencana kolaborasi tersebut. Ia menilai kerja sama ini tidak hanya mendukung keberlangsungan usaha BPR NTB, tetapi juga berdampak langsung pada pengurangan angka kemiskinan dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Wabup Ansori juga mendorong BPR NTB untuk lebih proaktif menjangkau masyarakat bawah, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“BPR NTB harus lebih aktif menjemput bola, terutama kepada pelaku UMKM. Dengan bertambahnya nasabah dan berkurangnya kredit bermasalah, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan dividen bagi daerah,” tegas Ansori. (KS)

Exit mobile version