Gempur Rokok Ilegal di Lape dan Empang, Satpol PP Sumbawa Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Oplus_16908288

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (22 Juli 2026) — Tim Gabungan Pemkab Sumbawa yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kecamatan Lape dan Kecamatan Empang pada Selasa (21/7/2026) hingga Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi lintas sektor tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok dan ribuan gram tembakau iris ilegal tanpa pita cukai yang beredar di sejumlah toko dan kios warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal serta pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Operasi ini mendasari pengumpulan informasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim di lapangan. Penindakan terfokus pada warung atau kios yang kedapatan memajang dan menjual rokok tanpa pita cukai resmi,” ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penyisiran di dua kecamatan tersebut, tim gabungan menyita sebanyak 1.091 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk serta 156 bungkus tembakau iris (TIS) ilegal. Jika dirinci, total barang bukti yang diamankan mencapai 21.720 batang rokok dan 4.230 gram tembakau iris.

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang disita di antaranya Nexus, Marbol, Leo Mild, Connext Bold, Re3no, Zelo Mild, Lato, hingga Premium Bold. Sementara untuk produk tembakau iris, petugas menyita merek Perahu Layar, Kijang Rinjani, dan 945 Buer.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mohammad Lutfi, S.PT, selaku koordinator lapangan menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil operasi gabungan ini langsung diserahkan kepada pihak Kantor Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh rangkaian kegiatan operasi gabungan di Kecamatan Lape dan Empang berjalan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat setempat juga menyambut baik dan mengharapkan adanya sosialisasi serta edukasi secara berkelanjutan mengenai bahaya dan aturan perundang-undangan terkait peredaran rokok ilegal,” pungkas Lutfi.

Pemkab Sumbawa imbau pedagang maupun masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok polos tanpa pita cukai demi mendukung penerimaan negara dari sektor cukai dan menjaga iklim usaha yang sehat di daerah. (KS)

Exit mobile version