Satpol PP Sumbawa Jaring Pasangan Remaja Pesta Miras dan Narkoba di Kamar Hotel
SUMBAWA, Kliksumbawa.com (6 Agustus 2026)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menggelar patroli khusus dan penindakan non-yustisial terhadap pelanggaran ketertiban umum di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sumbawa, Rabu (05/07/2026) malam.
Penertiban yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta perintah khusus pimpinan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam operasi tersebut, personel yang dipimpin oleh Kasi Operasi dan Penindakan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., melalui Kabid Tibum Tranmas, Mukhtamarwan, S.Pt., membenarkan adanya pengamanan terhadap empat warga yang berada di dalam satu kamar hotel tersebut.
“Empat orang yang diamankan terdiri dari dua laki-laki berinisial F (26) asal Lape dan R (31) asal Sabedo, serta dua perempuan di bawah umur berinisial N (16) dan Z (16) yang keduanya berdomisili di Uma Beringin,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang disita di lokasi berupa 4 botol minuman keras (miras) serta plastik klip bekas sabu, para terduga pelaku mengakui telah menyewa kamar hotel untuk melakukan pesta miras secara bersama-sama. Tak hanya itu, tiga orang di antaranya juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Untuk memastikan indikasi penyalahgunaan barang haram tersebut, Satpol PP Sumbawa berkoordinasi langsung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa guna melakukan tes urine.
“Dari hasil tes urine bersama BNN, tiga orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Ketiganya langsung kami serahkan ke pihak BNN Kabupaten Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Satpol PP.
Sementara itu, penanganan terkait pelanggaran penyerapan dan konsumsi minuman beralkohol diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sumbawa.
Rangkaian kegiatan penertiban yang berlandaskan Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(ks)













