MATARAM, Kliksumbawa.com (14 Agustus 2026)— Aliansi Demokrasi Baru Untuk Kedaulatan Rakyat Nusa Tenggara Barat (ADBKR NTB) menggelar konferensi pers di depan kantor DPRD Provinsi NTB pada Kamis (13/8/2026). Langkah terbuka ini diambil setelah upaya diplomasi prosedural yang mereka tempuh sebelumnya tidak kunjung mendapat kepastian dari pihak legislatif.
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), aliansi yang menghimpun berbagai organisasi seperti FMN NTB, SP Mataram, ASLI Mandalika, dan AGRA NTB ini telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke sekretariat DPRD NTB. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat tersebut masih tertahan dalam antrean administrasi dan belum mendapat disposisi dari Ketua DPRD NTB.
Melihat ketiadaan kepastian waktu terkait RDP tersebut, ADBKR NTB memutuskan untuk menyampaikan poin-poin krusial isu daerah dan nasional secara langsung di hadapan awak media.
Koordinator Umum ADBKR NTB, Sirajul Athar, bersama sejumlah perwakilan aliansi secara bergantian memaparkan berbagai masalah pelik yang tengah dihadapi masyarakat NTB saat ini.
Soroti Anggaran Pendidikan dan Komersialisasi Kampus
Dalam sektor pendidikan, Jeng Suci memaparkan keprihatinan aliansi atas efisiensi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp223,55 triliun dari total Rp769,09 triliun. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan publik demi dialokasikan ke program Makan Bergizi Gratis di bawah Badan Gizi Nasional.
Selain itu, skema transformasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) juga dikritik karena berisiko memindahkan beban pembiayaan negara ke mahasiswa melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). ADBKR NTB turut menyoroti kerja sama Universitas Mataram (Unram) dengan Polda NTB agar tidak mengikis independensi ruang akademis dan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus.
Sengketa Agraria dan Dampak Proyek Strategis Nasional (PSN)
Di sektor agraria dan lingkungan, Jeng Raia dan Jeng Ida menguraikan persoalan di wilayah terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan pengembangan KEK Mandalika oleh ITDC selama 8 tahun terakhir dinilai masih menyisakan masalah sengketa lahan, kelayakan pemukiman kembali (resettlement), serta pemulihan ekonomi warga.
Hal serupa juga disuarakan terkait PSN Bendungan Meninting. Warga terdampak hingga kini masih menantikan ganti rugi tanah yang adil, pemulihan akses air bersih, serta perlindungan sosial bagi kelompok perempuan dan anak. ADBKR NTB turut mendesak penyelesaian konflik agraria lain, seperti HGU PT SKE di Sembalun, pertambangan Galian C di Korleko, serta perlindungan kawasan ekologis Rinjani dan Sambelia.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan ADBKR NTB
Dibacakan oleh Jeng Yayuk dan Bung Rojul, ADBKR NTB secara resmi menyampaikan belasan tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun daerah, antara lain:
Uji Materi UU Cipta Kerja: Mendukung penuh permohonan judicial review UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi demi menjamin hak atas tanah, lingkungan sehat, dan partisipasi publik.
Reforma Agraria & Evaluasi PSN: Mewujudkan reforma agraria sejati serta melakukan evaluasi menyeluruh (termasuk kelayakan HAM dan moratorium sementara) pada proyek KEK Mandalika dan Bendungan Meninting.
Penyelesaian Konflik Lahan: Membentuk tim independen untuk penyelesaian sengketa KEK Mandalika, mendorong BPN membatalkan HGU PT SKE di Sembalun untuk petani penggarap, serta meninjau izin tambang Galian C di Korleko.
Pendidikan Bebas Biaya: Mengevaluasi penetapan UKT dan merumuskan langkah menuju pembebasan biaya pendidikan tinggi secara bertahap, serta menjaga independensi kampus.
Perlindungan Lingkungan & Hak Warga: Menjamin ketersediaan air bersih di wilayah terdampak Bendungan Meninting, menghentikan kerusakan ekosistem Rinjani, menciptakan lapangan kerja pedesaan guna mencegah migrasi paksa PMI, serta menghentikan segala bentuk represifitas dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. (ks)
