Dukung Kesejahteraan Warga, PKB Sumbawa Dorong Percepatan Legalisasi IPR Tambang Lantung

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (17 September 2026)—Dialog Kepemudaan bertajuk “Mengapa Segenggam Emas Lebih Berharga dari Nyawa?” yang digagas KNPI bersama Lingkara berlangsung hangat dan penuh dialektika di Teraz Cafe, Sumbawa. Diskusi tersebut lahir dari peristiwa besar di lokasi tambang Kecamatan Lantung yang menelan korban 3 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka.

Hadir sebagai salah satu narasumber dalam forum yang diikuti berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan se-Kabupaten Sumbawa tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Sumbawa, Sukiman K, S.Pd.I., membedah persoalan tambang Lantung dari berbagai perspektif mendasar.

Menurut Sukiman, secara yuridis kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) tersebut memang tidak sah secara hukum karena tidak beralaskan izin (legalitas) dan berakibat pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Namun di sisi lain, melalui pendekatan antropologi, tambang Lantung tidak boleh hanya dilihat sebagai objek fisik semata. Lebih jauh dari itu, di sana terdapat ruang nilai, penghidupan, harapan, dan tujuan.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa ratusan bahkan ribuan masyarakat mengais rezeki di wilayah tersebut. Realitanya, banyak dari mereka yang bisa mengubah hidup menjadi lebih baik walaupun harus bertaruh nyawa. Seorang ayah, kakak, paman, dan adik yang menjadi tulang punggung keluarga, mampu menghapus tangis, lapar, dan tuntutan ekonomi keluarga melalui tambang tersebut,” ujar Sukiman di hadapan para peserta dialog.

Atas dasar dua perspektif tersebut, Sukiman menegaskan sejumlah poin dan arah kebijakan penting yang perlu diambil bersama:

1. Keberadaan Tambang Lantung Adalah Suatu Keniscayaan

Artinya, tidak bisa dibenarkan jika kegiatan di sana terus berjalan tanpa tata kelola dan kepastian hukum yang jelas demi menjamin keselamatan manusia, lingkungan, serta ekosistem. Meskipun wewenang sektor pertambangan dan kehutanan dibatasi di tingkat daerah karena merupakan domain Pusat dan Provinsi, pihaknya terus mendorong Pemerintah Provinsi NTB melalui koordinasi intensif agar status pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa segera dilegalkan lewat IPR/WPR.

Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTB saat ini sedang menggodok Ranperda IPR/WPR guna memastikan kegiatan pertambangan beralaskan izin sah demi pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

2. Proteksi Tenaga Kerja Lokal Lewat Regulasi

DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemda tidak hanya mengatensi persoalan tambang rakyat di Lantung maupun wilayah lainnya. Sejak 14 Juni 2023, telah dilahirkan legislasi berupa Ranperda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Langkah ini disiapkan untuk menyambut kegiatan tambang konvensional seperti PT AMNT di wilayah Elang Dodo Rinti yang direncanakan masuk tahap konstruksi pada 2027, serta PT SJR.

Dalam regulasi tersebut dimaktubkan bahwa 60–70% tenaga kerja wajib menyerap warga lokal dengan pola perekrutan satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan pengawasan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

3. Peningkatan Keterampilan dan Bursa Tenaga Kerja

Pemerintah daerah juga didorong untuk memformulasikan Bursa Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa melalui pelatihan dan upgrade skill yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Skema pembiayaan didorong memanfaatkan dana CSR dan Dana Bagi Hasil (DBH), terutama untuk merevitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar dapat dioptimalkan secara maksimal. (ks)

 

 

 

 

 

Exit mobile version