SUMBAWA,Kliksumbawa.com (8 September 2026)-Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa bergerak cepat menangani peristiwa meninggal dunia akibat sengatan arus listrik tegangan tinggi di areal persawahan. Insiden tragis tersebut terjadi di lokasi sawah Orong Sagane, Dusun Aipuntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Selasa (08/09/2026) pagi.
Korban diketahui berinisial AS (52), seorang perempuan berprofesi petani warga Dusun Aipanan, Desa Serading. Sementara itu, pemilik pemasangan instalasi listrik ilegal di sekitar lokasi kejadian berinisial MA (58), yang juga merupakan kerabat dekat korban, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Moyo Hilir Iptu Totok Ari Suwondo, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula sekitar pukul 06.00 Wita ketika saksi berinisial SA pergi ke sawahnya untuk mengusir burung. Tak berselang lama, korban tiba di sawah miliknya yang bersebelahan dengan saksi untuk keperluan yang sama. Tidak lama kemudian, saksi melihat korban berjalan ke ujung pematang sawah sambil mengusir burung sebelum akhirnya terjatuh.
“Mendapati korban tidak kunjung terlihat setelah beberapa menit, saksi mendekati lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dan mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa. Saksi langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi.” ujar Kapolsek.
Menyadari adanya aliran listrik bertegangan tinggi yang dipasang di sekitar area persawahan, warga bergegas memastikan aliran listrik dipadamkan sebelum akhirnya mengevakuasi korban ke RSUP Manambai Sumbawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
“Kami telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan tim identifikasi serta pihak rumah sakit, dan mengamankan terduga pelaku pemasangan instalasi listrik ilegal guna proses penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh di RSUP, ditemukan luka bakar pada bagian telapak hingga telunjuk tangan kanan serta pada paha sebelah kiri yang diidentifikasi akibat sengatan arus listrik tegangan tinggi. Tim medis memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban.
Dari hasil pendalaman awal kepolisian, bahwa instalasi arus listrik di areal persawahan tersebut dipasang secara ilegal tanpa izin dari PT. PLN setempat, yang sengaja dipasang oleh pemilik lahan untuk mengusir hewan ternak. Saat ini, terduga pelaku berinisial MA yang merupakan tunawicara telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjalani proses hukum lebih lanjut. (ks)
