SUMBAWA, Kliksumbawa.com (12 Oktober 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penataan Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan aduan masyarakat.
Layanan pengaduan ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun pertanyaan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), pemutakhiran data kesejahteraan sosial, hingga layanan rehabilitasi sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Iwan Sofyan menegaskan bahwa kejelasan alur penanganan aduan merupakan kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan dan akuntabel.
Adapun alur penanganan pengaduan masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa dilaksanakan melalui lima tahapan utama:
Penyampaian Aduan: Pelapor atau masyarakat menyampaikan aduan secara langsung maupun melalui kanal resmi.
Penerimaan dan Pencatatan: Petugas menerima aduan, memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, dan mencatatnya ke dalam sistem register.
Verifikasi dan Telaah: Tim atau bidang teknis terkait melakukan verifikasi lapangan dan telaah terhadap pokok permasalahan yang dilaporkan.
Tindak Lanjut dan Keputusan: Dinas Sosial merumuskan tindak lanjut serta memberikan solusi atau keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian Jawaban: Hasil penanganan dan solusi atas aduan disampaikan kembali secara transparan kepada pelapor.
Guna mempermudah aksesibilitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa, Dinas Sosial juga menyediakan kanal kontak aduan resmi yang dapat dihubungi melalui nomor telepon/WhatsApp: 0882-2593-3207.
Melalui pembenahan standar pelayanan ini, Pemkab Sumbawa berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang responsif demi mewujudkan masyarakat Sumbawa yang sejahtera dan unggul. (KS)
