Mediasi Buntu, Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Sumbawa Lanjut ke Meja Hijau

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (14 Oktober 2026)-Upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa menemui jalan buntu.

Lantaran belum adanya kata sepakat antara pihak korban dan tersangka pada proses yang digelar di Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (14/10/2026) sore, perkara hukum ini dipastikan berlanjut ke meja hijau.

 

“Hasilnya tidak mencapai kesepakatan perdamaian,” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya kepada Kliksumbawa.

Jaksa Mediator Kasi A Asisten Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati NTB, Heru Sandika, membenarkan proses mediasi tidak disepakati antara kedua pihak sehingga prosesnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Mataram.

“RJ tidak disepakati kedua pihak, proses hukum akan berlanjut ke pengadilan,” kata Santika.

Ia menyebutkan secara hukum, RJ dimungkinkan karena ancaman pidana dalam perkara ini di bawah 5 tahun, yaitu 2 tahun 8 bulan.

Namun yang terpenting adalah ada kesepakatan dua belah pihak. Ketika salah satu tidak sepakat, ya tidak bisa RJ.

 

“Kami hanya bertindak sebagai fasilitator. Kebetulan saya jaksa mediator. Kami tidak bisa memaksakan kehendak. Mau atau tidaknya, itu sepenuhnya kewenangan kedua belah pihak,” tambah Sandika.

Ia mengatakan proses RJ dihadiri tokoh masyarakat. Dari pantauan di lapangan turut hadir Ketua DPRD Sumbawa, mengingat kedua korban dan terduga pelaku sama-sama anggota DPRD Sumbawa.

Ia menegaskan tidak ingin masuk ke ranah kode etik anggota dewan perwakilan rakyat .

“Fokus saat ini hanya pada proses hukum yang sedang berjalan. Jika nanti mencapai kesepakatan, hasil RJ tetap akan diverifikasi dan diajukan kepada pimpinan untuk disetujui. Belum tentu langsung sah,” jelas Sandika.

Terkait informasi yang menyebutkan proses RJ akan dipindahkan ke Sumbawa, ia memastikan itu kemungkinan salah informasi.

Karena perkara dilimpahkan dan lokus kejadian di Mataram, maka jika RJ tidak berhasil, sidang tetap akan digelar di Mataram, bukan di Sumbawa.

“Makna sebenarnya dari RJ itu kembali ke nilai adat ketimuran, musyawarah untuk mufakat. Mencari jalan tengah, pemulihan ke keadaan semula,” ungkap Sandika.

 

Ditanya harapan terhadap hasil perkara ini, ia menyatakan pihak kejaksaan tetap netral dan berada di tengah.

“Semua dikembalikan kepada kesepakatan korban dan tersangka,” ujarnya. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *