SUMBAWA, Kliksumbawa.com (21 Oktober 2026)– Ada berbagai cara yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan untuk mengelabuhi petugas. Di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sindikat peredaran rokok ilegal mencoba terobosan baru: memanfaatkan truk berpendingin (reefer truck) milik perusahaan ritel modern untuk menyelundupkan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Namun, akal-akalan tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sumbawa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Haryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima jajarannya. Informasi itu menyebutkan adanya pergerakan sebuah truk berpendingin bernomor polisi B 9319 VCF yang mengangkut rokok ilegal dari arah Mataram menuju Sumbawa. Truk tersebut diketahui merupakan armada komersial milik salah satu jaringan minimarket modern.
Mendapat informasi berharga itu, Tim P2 Bea Cukai Sumbawa bergerak cepat menyisir sepanjang Jalan Lintas Sumbawa–Bima pada Jumat (9/10/2026). Setelah pencarian intensif sejak siang hingga malam hari, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas akhirnya menemukan truk sasaran sedang berhenti di area minimarket modern wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Saat kendaraan dihentikan dan digeledah, petugas mendapati barang bawaan yang tak biasa. Di antara tumpukan logistik ritel lainnya, terselip 12 koli berisi ratusan ribu batang rokok polos dari berbagai merek.
“Untuk mengelabui petugas di lapangan, sindikat ini menyamarkan kardus-kardus rokok ilegal di antara muatan barang komersial lainnya. Tak hanya itu, mereka bahkan menduplikat kunci box kendaraan secara ilegal tanpa hak,” ungkap Sugeng Haryanto.
Dari hasil pencatatan akhir, total rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diamankan mencapai 236.000 batang. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 353,02 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 177,59 juta.
Seluruh barang bukti beserta dua orang yang berada di dalam truk, yakni RH dan AP, langsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk diproses secara hukum.
Sugeng menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Unit Reskrim Polres Sumbawa dan melakukan gelar perkara pada 10 Oktober 2026, status kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua pelaku, RH dan AP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Perang Melawan Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa
Penindakan truk berpendingin ini rupanya hanya sebagian kecil dari gempuran intensif Bea Cukai Sumbawa sepanjang tahun 2026. Sugeng membeberkan, sepanjang bulan Oktober 2026 saja, pihaknya juga menggagalkan pengiriman rokok ilegal lewat Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan menyita 144.080 batang rokok polos.
Jika diakumulasikan hingga pekan ketiga Oktober 2026, Bea Cukai Sumbawa telah menyita tak kurang dari 2,27 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar. Pengungkapan masif ini berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,21 miliar.
Modus pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan masih didominasi oleh peredaran rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga salah peruntukan yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan dan cukai.
Keberhasilan ini, tegas Sugeng, tidak lepas dari sinergi kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Satpol PP dan Pemerintah Daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Sumbawa dalam menjalankan fungsi Community Protector dan Revenue Collector. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi demi menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi kesehatan masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Sugeng. (KS)
