Sumbawa Besar, Klisumbawa.com- Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini dalam proses penyidikan Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan saat dikonfirmasi Rabu (21/5/2025) membenarkan.
“Benar. Kasus sudah naik penyidikan (sidik). Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Dilia.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi secara intensif masih dilakukan.
“Hari ini kami memanggil 42 warga yang namanya ada dalam basis data terpadu sebagai yang berhak meminjam dana kerabat tetapi yang hadir hanya 22 orang.
Ia menjelaskan, awalnya pemeriksaan akan dilakukan di Polsek Utan, tetapi atas permintaan para saksi, penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan di kantor Desa Motong. Hal itu dengan alasan biar lebih dekat dengan rumah mereka.
“Untuk besok kami masih pemeriksaan di Utan pada pengurus BUMDES Bina Rakyat Desa Motong dan 13 saksi yang namanya ada dalam BDT,” jelasnya.
Disebutkan, sesuai hasil pemeriksaan audit investigasi Inspektorat Sumbawa bahwa kerugian negara pada kasus Bumdes Motong ini sebesar Rp. 257 juta.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa belum lama ini melakukan gelar perkara di Polda NTB dan hasilnya dinyatakan layak untuk dilakukan penyidikan.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat,” ungkap Dilia.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 161 orang masyarakat Desa Motong, Kecamatan Utan menerima bantuan simpan pinjam dana kerabat dengan total Rp. 180 juta, penyertaan modal dari dana desa sebanyak dua kali yakni tahun 2017 senilai Rp. 50 juta, tahun 2018 senilai Rp. 50 juta dan dari kementerian terkait di tahun 2019 senilai Rp. 50 juta.
“Di dalam AD ART BumDes tersebut diketahui usaha simpan pinjam namun dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kegiatan yang lain,” demikian pungkasnya. (KS/02)













