Pulau Panjang Sumbawa Dijual di Situs Online Luar Negeri

Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (20 Juni 2025) – Pulau Panjang yang terletak Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijual di situs online.

Pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini dilaporkan dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online.

Situs Private Island Online aktif menawarkan sejumlah pulau di Indonesia untuk dijual dan bahkan dibeli masyarakat global.

Dalam situs tersebut, pulau panjang tidak dicantumkan harga jual tetapi tertera keterangan pulau pribadi.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot saat dikonfirmasi Kamis (19/6/2025) sangat kaget mendengar kabar ini.

“Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu, apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” kata Jarot.

Menurutnya, Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan alam Sumbawa yang harus dijaga dan dilindungi.

Pulau Panjang ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.

Pulau Panjang berada di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ini memiliki luas 22.185,14 Ha.

Pulau Panjang terletak di utara Pulau Bungin, dapat dijangkau dengan perahu dari Pulau Bungin dalam waktu sekitar 15 menit.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan pulau panjang merupakan kawasan konservasi berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Pulau Panjang sering terdengar di BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di Pulau Sumbawa. Pulau tersebut terletak di Selat Alas dan masuk dalam Kawasan Suaka Alam di Kabupaten Sumbawa.

Pulau ini didominasi oleh vegetasi mangrove dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R.stylosa, R.mucronata), dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com

Dalam UU Pokok Agraria juga dijelaskan bahwa seluruh tanah, air dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Orang asing disebut tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, hanya boleh memperoleh HGU dan HGB.

Ada sebanyak lima pulau di Indonesia yang dijual secara online Situs Private Island. Salah satunya berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Pulau Panjang.

1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas

2. Properti Pulau Sumba, NTT

3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba

4. Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo

5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *