Satgas CHT Sumbawa Sita 11.748 Batang Rokok Ilegal di Empang dan Tarano

Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (20 Juni 2025) — Tim Satuan Tugas Cukai Hasil Tembakau (Satgas CHT) Kabupaten Sumbawa kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam operasi gabungan ke-10 dari total 30 operasi yang direncanakan tahun ini, tim menyisir wilayah Kecamatan Empang dan Tarano pada Kamis hingga Jumat, 19–20 Juni 2024.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.Satpol/92/PP/VI/2025 dan merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Sumbawa.

Disebutkan, dalam dua hari pelaksanaan, pihaknya berhasil mengamankan 11.748 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 625 gram tembakau ilegal.

Adapun rokok ilegal yang berhasil disita antara lain, NEXSUS: 4.400 batang, SAYAP MAS: 4.340 batang, LEO MILD: 260 batang, MANCHESTER: 140 batang, LOGIZZ: 80 batang, MAMA CANTIK: 260 batang, REBEL: 80 batang, BALVEER: 720 batang, OMNI, LATO INTER, RUSTEL, MARSHAL, JACKPOT BOLD, PRASASTI BOLD, SIDE, PREMIUM BOLD, LUXIO, WILLSEND, NEW CASTLE: Jumlah bervariasi

Selain itu, ditemukan pula 625 gram tembakau ilegal dari merek KIJANG RINJANI, CAP SENANG, dan SH SUPER HARUM. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *