Kasus Dugaan Pungli Sertifikat di Desa Jotang Naik ke Tahap Penyidikan

Sumbawa Besar, Kliksumbawa.com (18 Juli 2025)
Kasus dugaan pungli penertiban sertifikat di Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) naik tahap penyidikan.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres
Sumbawa, memastikan akan melakukan ekspose di Polda NTB dalam penanganan lanjutan pasca naik ke tahap penyidikan.

“Kasus dugaan pungli penerbitan sertifikat sudah naik penyidikan. Dalam waktu dekat akan ekspose di Polda NTB,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi Kamis malam (17/7/2025).

Penyidik dari unit Tipikor juga sudah turun ke Desa Jotang untuk proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Ada ratusan warga sebagai saksi yang mengurus sertifikat tanah sudah kami periksa,” ujar Dilia.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dalam pengurusan sertifikat tanah diduga pungli sporadik sebesar Rp. 250 ribu dan pungli redistribusi tanah bervariasi dari Rp. 1 juta sampai Rp. 3 juta.

Disebutkan, pada tahap penyidikan ini penyidik juga sudah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa penerima redistribusi tanah tersebut.

Selain itu, ada juga beberapa dokumen yang sudah diamankan untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut.

“Intinya penyidikan kasus tetap berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti dalam membidik calon tersangka. Supaya penanganan terhadap kasus ini bisa tuntas,” tegas Dilia. (KS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *