DPRD Sumbawa Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kredit Nasabah dan BRI Unit Alas

SUMBAWA, Kliksumbawa.com ( 4 Juni 2026) — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan praktik pinjaman sepihak yang merugikan nasabah di Bank BRI Unit Kecamatan Alas, Rabu (3/6).

Jalannya hearing di Ruang Rapat Lantai II Gedung Dewan ini berlangsung dinamis saat mencecar perwakilan pihak perbankan.Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Wayan Wisma, menegaskan bahwa pemanggilan pihak BRI ini merupakan respons cepat kedewanan dalam mengawal jeritan masyarakat bawah.

Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mendengarkan berbagai keterangan dan masukan terkait mekanisme pelayanan pinjaman, hak-hak nasabah, serta dugaan permasalahan yang muncul dalam proses pemberian dan pengelolaan kredit.

Pembahasan berlangsung secara terbuka dan konstruktif dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan perbankan.

Melalui forum ini, Komisi II DPRD Sumbawa berharap mendapatkan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi sehingga dapat dirumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan berkeadilan.

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga.

” RDP ini kami buka untuk membedah langsung aturan main pemberian kredit di BRI Unit Alas yang dikeluhkan warga,” ujar Wayan Wisma.

Dalam pertemuan tersebut, legislator menyisir satu per satu berkas laporan warga, mulai dari transparansi potongan biaya, kejelasan bunga, hingga prosedur penagihan.

Wayan Wisma menambahkan, DPRD Sumbawa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan adanya keadilan. (KS)

Exit mobile version