MATARAM, Kliksumbawa.com (26 Juni 2026)- Angka kasus kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Barat termasuk yang tertinggi secara nasional dan terus menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Kondisi ini mendesak pemerintah dan lembaga terkait menerapkan pendekatan GEDSI (Gender, Kesetaraan, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) agar penanganan lebih tepat sasaran dan menjangkau seluruh kelompok rentan.
Kegiatan digelar Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Kapal Perempuan, Plan Indonesia dan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (25/06/2026) di hotel Lombok Plaza Kota Mataram.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) NTB, Eny Choirini, dalam diskusi tematik pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, memaparkan data resmi dari Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi) yang menunjukkan kondisi memprihatinkan:
Kasus kekerasan berbasis gender (KBG) di NTB sebanyak 976 kasus pada 2024, naik menjadi 1.020 kasus pada 2025.
Sedangkan pada 2026 sampai bulan Mei kasus KBG terlaporkan sebanyak UPTD PPA Lombok Timur menangani 66 kasus, Lombok Tengah 37 kasus, Kabupaten Bima 26 kasus, Kota Mataram 24 kasus, Lombok Barat 19 kasus, Kota Bima 16 kasus, Dompu 14 kasus, Lombok Utara sembilan kasus, Sumbawa Barat dua kasus, dan Sumbawa satu kasus.
“Sementara itu, UPTD PPA Provinsi NTB mencatat 48 kasus hingga Mei 2026 dan meningkat menjadi 64 kasus hingga Juni 2026,” katanya.
Sementara, untuk kasus TPPO/Trafiking: NTB menempati peringkat ke-3 tertinggi di Indonesia, dengan 11 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 17 kasus pada 2025.
Selanjutnya, perkawinan anak 14,96% pada 2024, naik tajam menjadi 17,32% pada 2025.
Angka perceraian meningkat dari 6.674 kasus pada 2024, menjadi 7.509 kasus pada 2025.
“Satu dari empat perempuan di NTB pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual sepanjang hidupnya,” ujarnya.
Sebaran kasus terbanyak tercatat di Kabupaten Lombok Timur (258 kasus pada 2025), disusul Dompu (140 kasus) dan Kota Mataram (119 kasus). Sebagian besar kekerasan dilakukan oleh orang terdekat dan terjadi di lingkungan rumah tangga.
“Peraturan daerah sudah tersedia, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 5 Tahun 2015, dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Namun angka kasus justru terus naik, menandakan ada kelemahan dalam cara penanganan dan pencegahannya,” tegas Eny.
Eny Choirini menyebutkan sejumlah kendala utama dalam penanganan kasus: lemahnya koordinasi antar instansi, kesulitan pembuktian hukum, akses yang terbatas ke daerah terpencil, pengaruh budaya, serta keterbatasan anggaran dan kewenangan penanganan antar tingkat pemerintahan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinsos PPPA mengusulkan langkah-langkah berikut: menyempurnakan dan menyelaraskan regulasi yang ada, memperkuat penegakan hukum dan upaya pencegahan secara dini, meningkatkan sinergi kerja sama dari tingkat pusat hingga daerah, meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat, memperluas sosialisasi melalui gerakan anti-kekerasan, peran tokoh masyarakat, dan pendidikan di sekolah.
“Dengan pendekatan GEDSI, kita memastikan tidak ada satu pun korban yang terabaikan. Layanan harus berpihak pada kondisi dan kebutuhan masing-masing kelompok, agar hak perlindungan dan keadilan benar-benar terwujud,” ucap Eny.
Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Ririn Hayudiani menegaskan bahwa cita-cita Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dikenal di kancah nasional maupun internasional tidak akan tercapai selama masih marak kasus kekerasan berbasis gender (KBG) dan angka perkawinan anak masih tinggi.
Menurut Ririn, fenomena kekerasan justru sering terjadi di ruang yang selama ini dianggap aman dan sarat nilai kebaikan, seperti lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan.
“Agama mengajarkan kebaikan dan menjauhi kebatilan, namun kenyataannya kekerasan berbasis gender justru ditemukan di tempat-tempat yang kita anggap paling aman. Ini menjadi tantangan bersama yang harus segera dijawab,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa NTB yang ingin “mendunia” harus memenuhi standar penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan. “Mendunia bukan soal nama saja dikenal, tapi soal bagaimana kita menghargai kesetaraan, tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik di rumah, sekolah, pesantren, maupun ruang publik,” tegasnya.
Butuh Kolaborasi dan Dukungan Anggaran
Ririn menyatakan kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah awal membangun gerakan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh unsur yang hadir — mulai dari perwakilan pemerintah, perguruan tinggi, kelompok pemuda, hingga organisasi masyarakat sipil — untuk membangun kerja sama lintas pihak.
“Kita harus menjembatani berbagai generasi, mulai dari kelompok usia tua, milenial, hingga Gen Z, dan menghilangkan pandangan negatif yang sering melekat pada kelompok muda. Semua punya peran penting,” jelasnya.
Ia juga menginginkan peran aktif akademisi untuk mengembangkan riset yang menjadi dasar kebijakan dan penanganan yang lebih tepat sasaran. Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya dukungan anggaran yang memadai.
“Kita juga perlu bersama-sama menyuarakan agar alokasi dana di Dinas Sosial P3A untuk pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender tidak lagi dalam jumlah kecil. Di tengah keterbatasan anggaran, kita harus tetap berjuang mencari jalan terbaik,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Voice for Equality yang dijalankan LPSDM bersama mitra, yaitu Kapal Perempuan dan Plan Indonesia. Kegiatan ini melibatkan peserta secara luring dan daring, agar tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses diskusi dan penyusunan komitmen bersama.
Pendekatan GEDSI Kunci Layanan yang Adil
Sementara itu, Megawati dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTB, menegaskan, penanganan yang seragam saja tidak cukup.
Setiap korban memiliki kerentanan dan tantangan yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan pendekatan yang disesuaikan.
“Secara hukum semua korban memiliki hak yang sama, tapi kenyataannya tidak demikian. Perempuan difabel, warga miskin, masyarakat adat, atau mereka yang tinggal di daerah terpencil menghadapi hambatan berlapis: keterbatasan akses fasilitas, stigma sosial, hingga tekanan lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa istilah “disabilitas” sebaiknya dipahami sebagai kemampuan yang berbeda, bukan ketidakmampuan. Ketidaksiapan sistem dan lingkungan, bukan kondisi diri korban, yang membuat mereka terpinggirkan.
“Banyak korban dianggap tidak berani melapor, padahal penyebab utamanya adalah sistem layanan yang belum ramah, kurangnya dukungan, dan stigma yang melekat di masyarakat. Pendekatan GEDSI membuat kita melihat kasus secara menyeluruh, tidak hanya satu sisi saja,” ujar Megawati.
Prinsip utama yang diterapkan dalam pendekatan ini adalah non-diskriminasi, menjadikan korban sebagai subjek utama, layanan berpusat pada kebutuhan korban, serta mendorong partisipasi aktif.
Kerangka ini juga telah diakomodir dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (KS)













