MATARAM,Kliksumbawa.com (7 Juli 2026) – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa, Sri Wahyuni, S.E.,M.M.Inov mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Tahun 2026 yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (6/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Dinas Kominfotik Provinsi NTB serta Ketua dan jajaran Komisi Informasi Provinsi NTB.
Dalam kegiatan yang juga dirangkaikan dengan peluncuran sistem e-Monev tersebut, Yuni sapaan akrabnya menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik untuk secara konsisten menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi untuk meraih predikat tertentu. Lebih dari itu, ini adalah komitmen kita untuk membangun kepercayaan publik melalui pelayanan informasi yang berkualitas,” ujar Yuni.
Kegiatan rakor dan bimtek yang diikuti oleh peserta dari berbagai kategori badan publik se-NTB ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan memanfaatkan sistem digital e-Monev agar proses monitoring dan evaluasi berjalan lebih efektif, efisien, objektif, dan terukur.
Kedua, mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiga, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kerja badan publik. Keempat, menjadikan hasil evaluasi sebagai instrumen refleksi dan basis perbaikan mutu pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terbagi ke dalam beberapa kategori badan publik, meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, instansi vertikal Pemerintah Kabupaten/Kota, RSUD Kabupaten/Kota, BUMD, Pemerintah Desa, serta satuan pendidikan SMAN/SMKN. Secara keseluruhan, sebanyak 107 badan publik di NTB menjadi sasaran monitoring dan evaluasi tahun 2026.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar upaya mengejar predikat informatif. Ia menyampaikan bahwa ukuran kemajuan sebuah bangsa terus berubah—di era digital, kemajuan ditentukan oleh kemampuan mengelola data menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, dan pengetahuan menjadi kebijakan yang membawa kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua KI NTB, Sahnam, menjelaskan bahwa indikator yang akan dinilai dalam monev 2026 mencakup kualitas informasi publik, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi layanan informasi. Badan publik nantinya akan dikategorikan ke dalam empat tingkatan, yaitu tidak informatif, menuju informatif, cukup informatif, dan informatif.
Menanggapi hal tersebut, Yuni menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan seluruh PPID pelaksana di setiap OPD guna memastikan kesiapan menghadapi penilaian e-Monev yang digelar Komisi Informasi Pusat.
“Dengan sistem e-Monev yang baru diluncurkan ini, kami optimistis proses monitoring dan evaluasi akan berjalan lebih transparan dan terukur. Ini menjadi momentum bagi kami di Sumbawa untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong seluruh badan publik di NTB, termasuk Kabupaten Sumbawa, untuk mewujudkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja dan pelayanan publik yang berkualitas. (KS)













