SUMBAWA,Kliksumbawa.com (9 September 2026)—Dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa.
Laporan tersebut diajukan Muhammad Taufan, Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Desa (LPPK) Kabupaten Sumbawa, melalui surat bernomor 01/LPPK-KS/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dalam surat pengaduannya, Taufan melaporkan M. Dahlan, calon kepala desa terpilih Desa Sepukur, terkait dugaan penggunaan dokumen kelulusan berupa ijazah Paket B yang diterbitkan PKBM Taruna Balong Dua.
Taufan menyebut, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan bukti pendukung yang diperoleh, ijazah tersebut diduga palsu, tidak sah, atau tidak terdaftar pada instansi pendidikan terkait.
Dugaan tersebut kemudian diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk memastikan keaslian dokumen dan legalitas ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan.
Taufan juga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan hukum terkait penggunaan dokumen palsu serta menilai persoalan itu dapat mencederai asas kejujuran, keadilan dan legalitas formal dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumbawa 2026.
M. Dahlan Bantah, Sebut Ijazah Sudah Disahkan Dikbud
Sementara itu, M. Dahlan membantah adanya persoalan terkait keabsahan ijazah yang digunakannya.
Kepada wartawan Dahlan menyatakan dirinya berani menggunakan ijazah tersebut dalam proses pencalonan karena dokumen pendidikan yang dimilikinya telah melalui proses pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” ujar M Dahlan.
Menurut Dahlan, proses verifikasi terhadap dokumen tersebut juga bukan hanya dilakukan sekali. Ia menyebut panitia telah melakukan verifikasi sebanyak tiga kali ke Dikbud.
“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” katanya.
Dahlan juga menegaskan bahwa ijazah yang digunakannya telah memperoleh legalisasi dari instansi pendidikan terkait.
“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya. (ks)
