Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Sumbawa Dinyatakan P21, Kejati NTB Tunggu Pelimpahan Tersangka

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (11 September 2026) – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial AR resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan bahwa berkas perkara kekerasan fisik terhadap korban GHC tersebut telah memenuhi syarat formal dan material. Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu langkah selanjutnya dari tim penyidik Polda NTB.

 

“Ini sudah P21. Kami tunggu tahap 2 dari penyidik,” ungkap Kasipenkum Kejati NTB saat dihubungi Kliksumbawa, Jumat (11/9/26)

 

Kendati demikian, pihak Kejati NTB belum membeberkan kepastian rincian jadwal pelimpahan tersangka AR beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

 

“Nanti kami kabari,” singkatnya. (ks)

 

Exit mobile version