MATARAM,Kliksumbawa.comn(12 September 2026)- Solidaritas Perempuan Mataram mendesak DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan perspektif perlindungan perempuan menjadi substansi utama dalam Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi Solidaritas Perempuan Mataram bersama Komisi V DPRD Provinsi NTB, Jumat (11/9/2026),
Ida Hidayati Ketua BEK Solidaritas Perempuan Mataram bersama tim membawa counter draft Raperda PMI perspektif pelindungan perempuan.
Bagi Solidaritas Perempuan Mataram kata Ida, regulasi perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi dan penempatan.
Ia menjelaskan perempuan PMI menghadapi kerentanan yang khas, mulai dari diskriminasi, kekerasan berbasis gender, perdagangan orang, persoalan kesehatan reproduksi, hingga keterbatasan akses terhadap bantuan hukum dan mekanisme pengaduan.
Karena itu sambungnya, Raperda PMI NTB harus memastikan perlindungan perempuan sejak sebelum berangkat, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali dan berintegrasi di daerah asal.
“Kami tidak ingin perempuan PMI dilindungi dengan cara membatasi hak-haknya. Perlindungan harus diberikan dengan memastikan mereka memperoleh informasi, pendidikan, akses bantuan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, serta mekanisme pengaduan yang aman.
Raperda ini harus menjadi instrumen perlindungan, bukan justru melahirkan ketentuan yang diskriminatif terhadap perempuan,” kata Ida.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Bapak Didik Sumardi, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda memerlukan pembahasan yang cukup padat, melibatkan berbagai stakeholder seperti dinas, OPD, akademisi, termasuk badan legislasi.
“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi setiap masukan yang datang dari semua pihak,” ujar Didik.
Ketua Komisi V juga menyampaikan bahwa sosialisasi akan diperkuat hingga tingkat desa dan usulan terkait kesetaraan gender dan non diskriminasi akan dibahas untuk dimasukkan dalam draft Raperda pelindungan PMI.
Lebih lanjut dalam tanggapan nya, Sapwan ( Tim penyusun drafter Raperda Pelindungan PMI) mengatakan Komisi II berkomitmen untuk melanjutkan counter draft yang dibawa oleh SP untuk dibahas di pertemuan tim pansus dan tim ahli sebelum finalisasi.
“Terkait perlindungan perempuan akan masuk di 3 klasifikasi yaitu pra keberangkatan, saat bekerja dan saat menjadi purna,” katanya.
Dalam pemaparan nya terkait latar belakang tersusun nya counter draft Raperda ini, Ketua Badan Eksekutif SP Mataram menyampaikan beberapa Ringkasan DIM Prioritas yaitu: Tambahkan landasan CEDAW, HAM, TPKS dan regulasi pemberdayaan PMI.
Perkuat definisi pelindungan setelah bekerja dengan pemulihan psikologis dan pemberdayaan ekonomi.
Solidaritas Perempuan Mataram menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam rancangan yang perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, hak asasi manusia, serta perlindungan perempuan dan anak.
Di antaranya adalah ketentuan yang mensyaratkan persetujuan suami/istri bagi calon PMI maupun PMI, serta ketentuan yang membatasi PMI memiliki anak berusia di bawah dua tahun. Ketentuan semacam ini berpotensi menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara dan menggeser fokus perlindungan dari pemenuhan hak menjadi pembatasan hak.
LIMA TUNTUTAN UTAMA SOLIDARITAS PEREMPUAN MATARAM
1. Hapus seluruh ketentuan yang berpotensi diskriminatif terhadap perempuan.
Termasuk ketentuan mengenai persetujuan suami/istri dan pembatasan PMI memiliki anak di bawah usia dua tahun.
2. Tegaskan perlindungan khusus bagi perempuan PMI. Raperda harus secara eksplisit memuat prinsip kesetaraan gender, nondiskriminasi, perlindungan dari kekerasan berbasis gender, perdagangan orang, serta perlindungan kepentingan terbaik anak.
3. Perkuat perlindungan sejak pra-penempatan. Pembekalan wajib bagi calon PMI harus mencakup hak-hak perempuan, kesetaraan gender, pencegahan kekerasan dan TPPO, kesehatan reproduksi, literasi digital, mekanisme pengaduan, serta akses bantuan hukum.
4. Pastikan layanan terpadu bagi perempuan PMI korban kekerasan. Raperda harus menjamin akses terhadap bantuan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, rumah aman bila diperlukan, rehabilitasi sosial, serta reintegrasi sosial dan ekonomi.
5. Bangun perlindungan berkelanjutan hingga PMI kembali ke daerah asal. Perlindungan PMI purna harus mencakup pemberdayaan ekonomi, jaminan sosial, layanan kesehatan dan psikososial, kesehatan reproduksi, bantuan hukum, serta dukungan keluarga—dan tidak dibatasi hanya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam Statemen terakhirnya, ketua Badan Eksekutif SP Mataram menegaskan bahwa perda yang baik bukan sekadar perda yang mengatur migrasi tenaga kerja, tetapi perda yang memastikan setiap PMI terutama perempuan dapat bekerja secara aman, bermartabat, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta memperoleh haknya secara utuh.
“Perempuan PMI bukan sekadar tenaga kerja yang ditempatkan ke luar negeri. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk bekerja, mendapatkan perlindungan, dan hidup bermartabat.
Karena itu, kami Berharap DPRD akan tetap melibatkan SP secara bermakna dalam proses revisi Perda, misalnya dalam konsultasi publik. Supaya SP bisa mengawal apakah masukan dalam counter draft yang di usulkan SP bisa masuk ke draft RAPERDA terbaru atau tidak.
Sebagai Penutup, Ketua Komisi V bersama Pansus 2 berkomitmen akan tetap memberikan ruang kepada Solidaritas Perempuan dan akan tetap memberikan update dan sharing terkait perkembangan dan proses penyusunan Raperda ini.
Audiensi ini kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis counter draft dari SP Mataram kepada Ketua Komisi V DPRD Prov. NTB. (ks)
