SUMBAWA, Kliksumbawa.com (13 Desember 2025) – Bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025) siang, Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menkum dalam sambutannya menekankan filosofi Posbakum sebagai “lentera di kegelapan”. Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbakum adalah bukti nyata negara hadir untuk rakyat, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum formal,” tegas Supratman.
Ia mempromosikan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) yang dinilai lebih efektif, sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Sumbawa yang mengenal tradisi ‘pesejemuk’ atau musyawarah kekeluargaan.
Menurutnya NTB telah menyelesaikan 100 persen pembentukan Posbankum. Sekaligus menjadi salah satu provinsi tercepat menuntaskan pembentukannya.
“Memastikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se NTB 100 persen sudah terbentuk, untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada gubernur dan Bupati Sumbawa selaku tuan rumah,” kata Supratman.
Dijelaskan, Posbankum ini merupakan kolaborasi lintas kementerian menyiapkan wadah supaya sebagai akses keadilan agar bisa jangkauan oleh masyarakat paling bawah.
“Karena itu saya saya berharap dukungan dari Menteri Desa dan juga gubernur dan bupati untuk operasionalisasi Posbankum bisa menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Mendes PDTT Yandri Susanto menyatakan bahwa, Kementerian Desa tentu menyambut baik hal yang luar biasa dan memang sangat dibutuhkan di tingkat desa.
“Jumlah desa ada 75 ribu lebih butuh banyak afirmasi salah satunya dari sisi hukum. Komitmen kami insyaallah tahun 2026 dan seterusnya salah satu menu dari dana desa adalah Posbankum. Ini komitmen kita untuk memastikan bahwa di desa segala persoalan diselesaikan dengan damai tidak perlu naik ke pengadilan dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu banyak kekompakan diantara di desa untuk memanfaatkan Posbankum ini. Membuat paguyuban di tingkat desa, sehingga ada persoalan bisa memanfaatkan Posbankum ini.
Yandri juga menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo yang menempatkan desa dalam Asta Cita keenamnya: membangun dari desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Sebagai tindak lanjut, ia mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, dana desa dapat dialokasikan untuk bantuan hukum.
Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan keyakinan kuatnya bahwa program ini menandai era baru pembangunan nasional.
“Saya punya keyakinan kuat, inilah kali pertama dalam sejarah Republik kita benar-benar akan membangun dari desa di bawah pemerintahan Prabowo. Dan alhamdulillah itu terjadi saat saya pulang kampung,” ujar Gubernur Iqbal.
Iqbal menyoroti keunggulan program Posbakum yang kini tersebar hingga ke tingkat desa dan kelurahan, berbeda dari sebelumnya yang hanya tersedia di pengadilan negeri atau pengadilan agama. Ia membayangkan kesulitan akses keadilan bagi masyarakat di daerah terpencil seperti Baturotok di Sumbawa.
“Alhamdulillah sekarang bagi teman-teman yang ada di desa tidak perlu jauh-jauh karena di desa kelurahan sudah ada Posbakum yang melayani, memberikan konsultasi, memberikan legal opinion dan memberikan akses pada keadilan tanpa harus menyelesaikan itu di pengadilan,” tambahnya.(KS).













