Polsek Empang Amankan Pria Asal Alas Beserta 70 Gram Sabu di Sebuah Kos-kosan

SUMBAWA, Kliksumbawa.com (23 Mei 2026)- Komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba ditunjukkan oleh sinergitas jajaran Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang. Pada Jumat malam (22/05/2026) sekira pukul 22.00 WITA, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias E (35) di sebuah rumah kos di Dusun Ponong, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Empang, Ipda Yayan Utama, dan Danramil 1607-02 Empang, Kapten CBA Ruslan, langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di lokasi kos-kosan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial H alias E. Kami menemukan tiga poket sabu dengan berat total mencapai 70 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolsek Empang.

Selain mengamankan 3 (tiga) poket sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di antaranya 1 (satu) buah alat hisap (bong), 3 buah korek api gas, 2 buah gunting, 2 unit Hp merk Oppo dan Realme, uang tunai sebesar Rp. 2.090.000, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox.

Setelah proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat dan perwakilan TNI-Polri, pelaku beserta seluruh barang bukti segera diamankan ke Polsek Empang. Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, terutama terkait asal-usul barang haram tersebut. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Pihak Kepolisian dan TNI di Kecamatan Empang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga kondusifitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (KS)

Exit mobile version