SUMBAWA,Kliksumbawa.com (21 Juni 2026) – Aksi tegas dilakukan jajaran Polsek Labangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Jumat (19/06/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (34) yang diduga sebagai pengguna. Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga pengedar berinisial TA (36) berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi, S.H.,M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah TA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Labangka segera melakukan konsolidasi dan bergerak menuju sasaran sekitar pukul 20.45 WITA.
“Saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sedang dikemas dalam plastik klip di lantai dapur rumah terduga pelaku TA. Saat itu, terduga pelaku MR berhasil kami amankan, sementara TA melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,60 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.276.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, seperangkat alat hisap (bong), plastik klip kosong dalam berbagai ukuran, serta sejumlah alat pendukung lainnya seperti gunting dan korek gas.
Berdasarkan interogasi awal di TKP, terduga pelaku MR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik TA. MR mengaku hanya membeli dan menggunakan sabu tersebut di lokasi, sembari melihat TA sedang membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MR bersama seluruh barang bukti telah diserahkan oleh Polsek Labangka kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa pada Sabtu (20/06/2026) dini hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap terduga pelaku TA terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkas Kapolsek. (KS)
